SOLOPOS.COM - Akhmat Zaenuri (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Akhmat Zaenuri (JIBI/SOLOPOS/Antara)

SEMARANG – Sekretaris Daerah (nonaktif) Kota Semarang Akhmat Zaenuri, terdakwa kasus suap anggota Dewan terkait pengesahan RAPBD 2012, divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti turut serta melakukan korupsi.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Majelis hakim Tipikor yang terdiri atas Ifa Sudewi, Kalimatul Jumro, dan Agus Supriyadi dalam putusannya menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. “Terdakwa turut serta melakukan korupsi secara berlanjut seperti tertuang dalam dakwaan subsider,” kata Ifa Sudewi dalam persidangan, Selasa (24/4/2012). Dalam dakwaan subsider yakni Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 serta Pasal 64 KUHP, tererdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

Sementara dalam dakwaan primer, terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 serta Pasal 64 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan.

Terkait dengan vonis tersebut, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dua anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri di halaman Kantor DPRD kota setempat pada 24 November 2011. Dua anggota DPRD Kota Semarang yakni Agung Purno Sarjono dan Sumartono yang ditangkap itu, hingga saat ini ditahan di Mapolda Jateng, sedangkan tersangka Akhmat Zaenuri ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Semarang dengan status tahanan titipan KPK.

Saat penangkapan tersebut, KPK juga menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga untuk bertransaksi. Dalam surat dakwaan atas terdakwa yang dibacakan jaksa penuntut umum terungkap jika Wali Kota Semarang Soemarmo memerintahkan Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri untuk melakukan suap terhadap anggota DPRD setempat terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya