SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Korupsi Semarang didakwakan kepada Diah Ayu Kusumaningrum, karyawan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) yang kini telah dipecat oleh lembaga keuangan itu.

Semarangpos.com, SEMARANG — Mantan karyawan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum, Senin (13/6/2016), menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Ia didakwa bertanggung jawab atas raibnya Rp26,7 miliar dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang yang tersimpan dalam rekening lembaga keuangan tersebut.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwaty dalam sidang kasus pembobolan kas daerah Pemerintah Kota Semarang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin. Menurut Zahry, hilangnya dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang tersebut berawal dari keputusan pemerintah daerah untuk menyimpan dana sekitar Rp37 miliar di BTPN dalam bentuk giro atas nama Pemerintah Kota Semarang.

Proses penyimpanan itu sendiri dilakukan Pemerintah Kota Semarang melalui terdakwa Diah Ayu. Namun, lanjut dia, ternyata dana yang seharusnya disimpan dalam rekening giro tersebut tidak disetorkan seluruhnya oleh terdakwa ke BTPN. Dari Rp37 miliar dana kas daerah yang seharusnya disimpan, kata dia, hanya Rp12,2 miliar yang dimasukkan ke rekening. Adapun sekitar Rp26,7 miliar lainnya tidak disetorkan oleh terdakwa.

“Sebagai gantinya, terdakwa membuat slip setoran palsu serta memalsukan tanda tangan pimpinan BTPN,” katanya,

Dalam perkara tersebut, terdakwa juga didakwa memberikan suap kepada oknum pegawai Pemerintah Kota Semarang, yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Kas Daerah Kota Semarang Suhartoro yang sudah dihukum lebih dahulu atas perkara yang sama. Diah Ayu didakwa memberikan suap senilai Rp152 juta kepada Suhantoro berkaitan dengan simpanan dana kas daerah tersebut.

“Terdakwa memberikan sejumlah uang agar dana kas daerah yang tersimpan di BTPN tidak dipindahkan,” katanya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat secara kumulatif dalam Pasal 2,3, dan 5 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dakwaan tersebut Diah Ayu menyatakan akan menyampaikan tanggapannya pada sidang pekan depan.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya