SOLOPOS.COM - Personal Banker BTPN Diah Ayu Kusumaningrum seusai menjalani sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jateng, Jumat (21/10/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Korupsi yang dilakukan mantan personal banker BTPN Diah Ayu Kusumaningrum tak bisa diadili di tingkat banding di Kota Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Semarang menolak permohonan banding yang diajukan mantan personal banker Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), Diah Ayu Kusumaningrum. Terpidana kasus pembobolan kas daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar itu tak bisa meminta keadilan di tingkat banding.

Promosi Atasi Masalah Sampah, BRI Peduli Yok Kita Gas Berhasil Dijalankan di 40 Kota

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Jumat (20/1/2017), mengonfirmasi tentang sudah diputusanya pengajuan banding perkara mantan personal banker BTPN Diah Ayu Kusumaningrum tersebut. “Sudah diputus, tetapi salinan putusannya belum kami terima,” katanya.

Menurut dia, PT Tipikor Semarang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Padahal, kuasa hukum Diah Ayu, Ahmad Hadi Prayitno, mengaku belum mengetahui putusan atas permohonan banding kliennya. “Kami masih menunggu salinan putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menghukum pembobol kas daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar Diah Ayu Kusumaningrum dengan hukuman sembilan tahun penjara. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda senilai Rp100 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

Terdakwa dianggap hakim terbukti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang melanggar Pasal 3 dan 5 UU No. 31/1999 yang telah diganti dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam perkara tersebut.

Diah Ayu kala peristiwa itu terjadi merupakan personal banker BTPN yang bertugas mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi Kota Semarang. Dalam perkara tersebut, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp21,5 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya