SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Korupsi Semarang terkait pembangunan arena pacuan kuda Tegal Waton di Kabupaten Semarang membuat pejabat Pemkab Semarang dituntut 1,5 tahun penjara.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kepala Bidang Bangunan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang Ade Fajar Wiradi dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan arena pacuan kuda Tegal Waton di kabupaten setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa Penuntut Umum Sulistyo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (28/6/2016), juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda senilai Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Dalam perkara yang ditaksir telah merugikan negara senilai Rp1,7 miliar tersebut, terdakwa telah menitipkan uang pengganti kerugian tersebut. Ade Fajar merupakan pejabat pembuat komitmen sekaligus kuasa pengguna anggaran dalam proyek senilai Rp12 miliar tersebut.

Dua pelaksana pekerjaan dalam proyek tersebut telah menerima pembayaran 100% meski pekerjaan proyek tersebut baru terselesaikan 84%. Selain Ade Fajar, dua terdakwa lain yang merupakan pelaksana pekerjaan dalam perkara tersebut, masing-masing Komisaris PT Harmony International Technology (HIT) Tri Budi Purwanto dan Komisaris PT Dutamas Indah Thomas Hartono juga dituntut 1,5 tahun penjara.

Ketiganya telah menitipkan uang pengganti di kejaksaan sebesar Rp1,7 miliar. Atas tuntutan tersebut, para terdakwa akan menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya