SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang (Dok/JIBI)

Korupsi di lingkungan BRI Semarang menyeret mantan asisten manajer operasional bank itu ke balik jeruji besi.

Semarangpos.com, SEMARANG — Mantan Asisten Manajer Operasional Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pattimura dan Pandanaran, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kaplink Samijan, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus pembobolan rekening di bank pemerintah tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sulistyo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (27/4/2017) itu, lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 5,5 tahun. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda senilai Rp100 juta yang jika tidak dibayarkan maka harus diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdakwa juga dinilai terbukti melanggar UU No. 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara,” katanya.

Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar. Dalam perbuatannya, terdakwa dinilai terbukti membobol 18 rekening BRI di dua cabang tempatnya bekerja dengan total Rp2,1 miliar.

Uang yang dicuri tersebut kemudian disimpan dalam rekening yang khusus disiapkan sebagai penampung. Uang hasil pembobolan tersebut juga diinvestasikan untuk bisnis persewaan mobil.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa kasus korupsi di BRI Semarang itu tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga dinilai mengurangi kepercayaan terhadap BRI.

Atas putusan hakim tersebut, baik terdakwa kasus korupsi di lingkungan BRI Semarang itu maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya