SOLOPOS.COM - Mantan pegawai BTPN Diah Ayu Kusumaningrum (kiri) yang didakwa menghilangkan Rp26,7 miliar dana kas daerah Pemkot Semarang, Rabu (13/7/2016), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Korupsi Semarang menyeret Diah Ayu Kusumaningrum ke pengadilan, sementara penguasa pemkot bebas.

Semarangpos.com, SEMARANG — Diah Ayu Kusumaningrum, mantan pegawai BTPN yang kini berstatus terdakwa kasus pembobolan dana kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang senilai Rp26,7 miliar merasa telah dikorbankan oleh pemerintah daerah setempat. Demi menjaga citra positif pemerintah, tak ada pimpinan atau pejabat pemkot yang dijadikan tersangka oleh Polrestabes Semarang.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Curahan hati tersebut diungkapkan Diah saat menyampaikan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/10/2016). “Saya dianggap tahu banyak sehingga akan dikorbankan,” katanya.

Menurut dia, upaya untuk mengorbankan dirinya itu dengan cara mencari celah hukum untuk menghukum seberat-beratnya. Sejak awal, kata dia, terdapat banyak keganjilan dalam penanganan perkara tersebut.

Keganjilan tersebut, menurut dia, terlihat dari tidak adanya tersangka lain selama dua tahun penanganan perkara itu. Selain itu, ia juga mengungkapkan tidak adanya oknum pimpinan atau pejabat di Pemerintah Kota Semarang yang dijadikan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Polrestabes Semarang itu. “Oknum petinggi pemkot tidak tersentuh, konflik kepentingan perkara ini cukup kental,” katanya.

Ia mencontohkan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Yudhi Mardianan serta tiga wali kota, masing-masing Sukawi Sutarip, Soemarmo, dan Hendrar Prihadi yang diduga turut menerima aliran uang kas daerah itu. Ia mengatakan jaksa tidak mempertimbangkan berbagai fakta persidangan dalam menuntutnya atas perkara tersebut.

Dalam penutup pembelaannya, Diah Ayu meminta putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan fakta dirinya bukan satu-satunya pelaku dalam tindak pidana korupsi itu. Atas pembelaan Diah Ayu tersebut, Hakim Ketua Antonius Wididjanto selanjutnya akan memberi kesempatan jaksa untuk memberikan jawaban.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Diah Ayu Kusumaningrum, terdakwa kasus pembobolan dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar dengan hukuman 13,5 tahun penjara. Selain hukuman kurungan, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Dalam perkara tersebut, jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp21,7 miliar. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 dan 5 UU No. 31/1999 yang diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya