SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Korupsi dituduhkan kepala mantan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Heru Siswanto sehingga hendak diadili di Pengadilan Tipikor Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Mantan Kepala Perum Perhutani Unit I Jateng Heru Siswanto segera diadili atas kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di badan usaha milik negara itu. Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/12/2017), telah menyatakan kesiapan mengadili Heru Siswanto.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Heru Sungkowo mengatakan berkas perkara Kepala Perhutani periode 2010-2011 itu telah dilimpahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Satu berkas atas nama Heru Siswanto sudah dilimpahkan hari ini,” katanya, Rabu.

Selanjutnya, kata dia, akan ditentukan jadwal sidang serta majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu. Kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK tersebut terjadi pada kurun waktu 2010 hingga 2011 dan 2012 hingga 2013. Pengungkapan kasua itu bermula dari pengembangan penyidikan terhadap PT Berdikari.

Selain Kepala Perum Perhutani Jawa Tengah, KPK juga menetapkan dua mantan Direktur Utama PT Berdikari dan dua mantan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit I Jateng sebagai tersangka. Kerugian dalam kasus korupsi yang bakal diadili di Pengadilan Tipikor Semarang itu sekitar Rp10 miliar dan diduga mengalir ke korporasi maupun individu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya