SOLOPOS.COM - Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Pragsono (JIBI/Solopos/Antara)

Korupsi Semarang terkait perkara suap mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Pragsono berbuah hukuman berat dari Mahkamah Agung.

Semarangpos.com, SEMARANG — Upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam perkara suap yang diajukan mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Pragsono ditolak Mahkamah Agung. MA malah memutus hukumannya menjadi 11 tahun dari 6 tahun yang divonis di tingkat banding.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Kuasa hukum Pragsono, Susilowati, di Semarang, Jumat (13/5/2016), membenarkan telah turunnya putusan PK atas perkara kliennya tersebut. “Isi putusannya ditolak, tetapi kami belum menerima pemberitahuannya,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia mengaku prihatin atas putusan PK atas kasus tindak pidana korupsi kliennya tersebut. Sebab, menurut dia, Pragsono sebagai hakim ketua perkara korupsi yang dilakukan mantan Ketua DPRD Grobogan, M.Yaeni, baru masuk pada masa akhir persidangan. “Pak Pragsono masuk akhir-akhir. Soal pembicaraan suap dia tidak terlibat,” katanya.

Ia menuturkan kliennya belum menentukan langkah hukum selanjutnya, meski PK bisa diajukan berkali-kali. Sebelumnya, mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Pragsono dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama atas kasus suap.

Pada tingkat banding, hukuman Pragsono diperberat menjadi enam tahun. Pragsono yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung justru diperberat hukumannya menjadi sebelas tahun penjara.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya