SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi terjadi juga di KONI Kota Semarang yang kehilangan Rp1 miliar dana organisasi.

Semarangpos.com, SEMARANG — Wakil Ketua KONI Kota Semarang Sudibyo mengungkapkan adanya dana lebih dari Rp1 miliar milik induk organisasi olahraga tersebut yang hilang pada tahun 2011. “Pada tahun 2011 disinyalir ada sekitar Rp1 miliar uang milik KONI yang hilang,” aku Sudibyo saat menjadi saksi dalam sidang kasus penyelewengan dana bantuan hibah KONI Kota Semarang 2012 hingga 2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (14/6/2016).

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Oleh karena itu, lanjut dia, muncul usulan untuk memotong sebagian alokasi anggaran untuk sejumlah cabang olahraga pada 2012 yang disebut sumbangan untuk menutup kehilangan uang itu.

Menurut dia, ada sejumlah rapat yang digelar untuk membahas saving terhadap alokasi dana untuk cabang-cabang olahraga. “Jika ada anggaran lebih dari kegiatan, uangnya disimpan,” katanya.

Uang potongan tersebut, kata dia, selanjutnya dikumpulkan di terdakwa Mochtar Hidayat yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Kota Semarang. Selain itu, lanjut dia, dana yang dipotong tersebut sekaligus untuk mengganti dana talangan operasional KONI yang ditanggung pribadi Ketua KONI Kota Semarang Ihwan Ubaidillah.

Sementara itu, Ihwan Ubaidillah yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut mengakui memberikan dana talangan untuk operasional kegiatan KONI karena keterlambatan pencairan dana hibah. “Jumlahnya saya lupa. Talangan ini karena keterlambatan pencairan,” katanya.

Adapun terhadap pemotongan dana hibah tersebut, Ihwan mengaku tidak pernah mengetahui. “Saya baru tahu setelah kasus ini dibawa ke pengadilan,” katanya.

Mochtar telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Semarang bersama dua pengurus lain KONI Kota Semarang, yakni Teguh Widodo dan Sudibyo. Berkas perkara Teguh Widodo dan Sudibyo saat ini masih dalam proses penyidikan di kejaksaan.

Dalam perkara tersebut, Moctar diduga memotong alokasi dana bantuan untuk cabang-cabang olahraga antara 10% hingga 50%. Kasus penyelewengan dana hibah untuk KONI Kota Semarang itu sendiri telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,57 miliar.

KONI Kota Semarang sendiri memperoleh hibah pada 2012 sebesar Rp7,9 miliar dan 2013 sebesar Rp12 miliar. Dana hibah tersebut seharusnya disalurkan ke seluruh pengurus cabang olahraga untuk membiayai kegiatan operasionalnya, namun justru dipotong oleh terdakwa dengan alasan untuk membantu pembiayaan operasional KONI.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya