SOLOPOS.COM - Aparat Kejaksaan Negeri Semarang menunjukkan uang barang bukti kasus dugaan suap di BPN Kota Semarang, Rabu (7/3/2019). (JIBI/Solopos/Antara/I.C Senjaya)

Korupsi dengan modus operandi suap di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang hanya menjadikan seorang pegawai sebagai tersangka.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samudji, Rabu (7/3/2018), menggelar konferensi pers di kantornya. Di hadapan wartawan, ia menunjukkan uang dengan nilai sekitar Rp600 juta yang menurut dia dirampas sebagai barang bukti kasus suap dalam di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/3/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nilai uang barang bukti kasus dugaan korupsi dengan modus operandi menerima uang suap itu meningkat hampir 20 kali lipat dibandingkan yang diungkapkan Dwi Samudji dalam jumpa pers yang kali pertama terkait OTT pejabat BPN Kota Semarang itu di Kantor Kejari Semarang, Selasa (6/3/2018). Kala itu, kepala Kejari (kajari) Kota Semarang itu menyebutkan aparatnya hanya merampas sebagai barang bukti kasus itu 10 amplop berisi uang dengan nilai Rp32,4 juta.

“Diamankan uang sekitar Rp600 juta, jumlah pastinya masih kami hitung,” kata Kajari Dwi Samudji di Kota Semarang dua hari setelah OTT tersebut, Rabu. Uang itu diamankan setelah aparatnya penggeledahan tempat tinggal WR di Ngaliyan, Kota Semarang, Jateng. Uang dalam bentuk gelondongan itu ditemukan antara lain senilai Rp498 juta di dalam rumah, Rp51 juta di dalam mobil tersangka, dan Rp35,9 juta di dalam tas di kantornya.

Bersamaan dengan memublikasikan hasil tepat penghitungan nilai uang yang tak rampung dalam tiga hari kerja tersebut, Dwi Samudji juga mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menjadikan Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang, berinisial WR, sebagai tersangka dugaan suap pengurusan dokumen agraria di kantor pertanahan itu. Sedangkan, tiga pegawai BPN yang turut dicokok dua hari sebelumnya tak turut disebutnya sebagai tersangka.

Ia menegaskan uang sekitar Rp600 juta itu di luar uang Rp32,4 juta yang kali pertama ditemukan saat penangkapan empat pegawai BPN Kota Semarang. Bersama dengan tumpukan uang itu, petugas juga menemukan perhiasan berupa gelang. “Masih didalami asal perhiasan itu, apakah ada dokumen pembeliannya atau tidak,” ujarnya.

Dalam pengungkapan dugaan suap tersebur, kejaksaan juga sempat mengamankan Kepala BPN Kota Semarang Sriyono. Namun, Dwi belakangan menjelaskan bahwa Sriyono kala itu turut diamankan karena posisinya sebagai pimpinan kantor tempat kasus dugaan korupsi bermodus operandi penerimaan uang suap tersebut diungkap.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya