Korupsi dengan modus operandi suap di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang dipastikan kejaksaan diwarnai unsur pemaksaan.
Semarangpos.com SEMARANG — Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Dwi Samudji, Kamis (8/3/2018), memastikan adanya unsur pemaksaan kepada warga untuk memberikan sejumlah uang dalam proses pengurusan dokumen pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang.
Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024
Hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dengan modus operadi pemberian uang suap di BPN Kota Semarang tersebut disampaikan Samudji berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus suap pengurusan dokumen agraria itu. Menurut dia, setidaknya sudah enam saksi dimintai keterangan dalam penyidikan perkara tersebut.
“Enam saksi yang namanya tertera di amplop berisi uang yang diberikan pada tersangka,” katanya.
Ia menjelaskan ada 116 amplop berisi uang dengan nama pemberinya yang merupakan masyarakat umum serta notaris yang mengurus dokumen pertanahan. “Ada yang masyarakat biasa, ada yang notaris,” kata Samudji tanpa menjelaskan lebih detil.
Menurut dia, uang tersebut diberikan karena ada paksaan. Ia mengatakan dalam pengurusan dokumen di BPN memang terdapat sejumlah biaya yang dibayarkan. “Uang yang diberikan ini lebih besar dibandingkan biaya resmi yang harus dibayarkan,” katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Semarang menetapkan Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang, WR, sebagai tersangka dugaan suap pengurusan dokumen agraria di kantor pertanahan itu. Kejaksaan sebelumnya mengamankan empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga berkaitan dengan pengurusan dokumen agraria di Ibu Kota Jawa Tengah itu.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya