SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi Semarang diduga Pengadilan Tipikor juga melibatkan Ketua KONI Kota Semarang Ihwan Ubaidillah.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Tipikor Semarang memerintahkan jaksa penuntut umum menelusuri peran Ketua KONI Kota Semarang Ihwan Ubaidillah dalam kasus pemotongan dana hibah induk organisasi olahraga tersebut pada 2012 dan 2013.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam putusan kasus pemotongan dana hibah dana hibah KONI Kota Semarang 2012 dan 2013 dengan terdakwa mantan wakil bendahara KONI Kota Semarang Mochtar Hidayat ketika persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/9/2016). “Ketua KONI Kota Semarang perlu ditindaklanjuti perannya karena dalam perkara ini terdakwa bertindak bersama-sama,” kata Hakim Ketua Andi Astara.

Mantan Wakil Bendahara KONI Kota Semarang Mochtar Hidayat dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam kasus pemotongan dana hibah induk organisasi olahraga tersebut pada 2012 dan 2013. “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Andi.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa sebagai kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara dan menghambat kemajuan olahraga di Kota Semarang.

Pemotongan terhadap dana bantuan bagi sejumlah cabang olahraga yang memperoleh dana hibah yang totalnya mencapai Rp575 juta dan kemudian disimpan dalam suatu rekening atas nama terdakwa, termasuk sebagai perbuatan yang menguntungkan diri dan orang lain. “Perbuatan menyimpan dalam rekening atas nama terdakwa masuk dalam kategori menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” katanya.

Atas perbuatannya, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp575 juta. Seusai sidang Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwati enggan berkomentar soal perintah hakim dalam putusan perkara tersebut. “Langsung ke Pak Kasi Pidsus saja,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya