SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan liar alias pungli. (Googleimage)

Korupsi Semarang ditudungkan kepada tujuh polisi yang ditangkap karena melakukan pungutan liar (pungli).

Semarangpos.com, SEMARANG — Tujuh polisi Kota Semarang ditangkap kolega mereka dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah (Jateng). Mereka dituduh melakukan razia lalu lintas secara ilegal dan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara kendaraan bermotor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perilaku korupsi polisi Semarang itu hanya dianggap pelanggaran disiplin profesi. “Melanggaran disiplin, melakukan pungli,” kata Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto di Semarang, Minggu (28/8/2016).

Tujuh polisi Semarang tersebut kedapatan menggelar razia tanpa izin di ruas Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Semarang yang merupakan jalur utama dari arah Solo dan Jogja. Polisi-polisi pelaku korupsi dalam bentuk memungut secara ilegal duit warga negara tersebut mengincar kendaraan-kendaraan bernomor polisi luar kota sebagai sasaran.

Dari razia ilegal yang digelar sekitar dua jam itu, aparat Bidang Propam Polda Jawa mengamankan uang sekitar Rp5 juta yang diduga sebagai hasil pungli. Ketujuh oknum tersebut diketahui bertugas di satuan lalu lintas dan provost di Polsek Banyumanik dan Polrestabes Semarang.

Budi menegaskan penindakan terhadap polisi-polisi koleganya sesama anggota Polri yang melakukan korupsi dengan cara memungut secara liar (pungli) duit warga negara tersebut dilakukan sesuai dengan perintah Kapolri. “Selanjutnya kami serahkan ke Polrestabes Semarang untuk proses disiplinnya,” katanya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya