SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi SBI Gemolong, MA mengabulkan permohonan kasasi Kejari Sragen.

Solopos.com, SRAGEN–Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dalam kasus dugaan korupsi pembangunan TK SD model berupa gedung dan kolam renang di SBI Gemolong pada 2008.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

MA merevisi amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam kasus dugaan korupsi dengan terpidana mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sragen, Gatot Supadi. Mejelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar memutuskan Gatot Supadi diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp177 juta.
Sebelumnya, amar putusan PN Tipikor Semarang yang dikuatkan putusan PT Jawa Tengah menyebut Gatot cukup membayar UP senilai Rp60 juta. “Pak Gatot sebenarnya sudah menitipkan uang ke Kejaksaan senilai Rp150 juta. Dengan begitu, Pak Gatot tinggal menambah Rp27 juta sehingga totalnya Rp177 juta,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Adi Nugroho saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (30/9/2016).

Sidang kasasi itu digelar MA pada 18 Agustus lalu. Namun, berkas putusan kasasi itu baru diterima Kejari Sragen pekan ini. Pada 14 September 2015, Gatot Supadi resmi ditahan Kejari Sragen. Dia menyusul Edi Harjono yang saat itu masih menjabat anggota DRPD Sragen dari Fraksi Golkar. Dalam kasus itu, Gatot Supadi berperan sebagai pimpinan pelaksana proyek, sementara Edi Harjono berperan sebagai ketua pelaksana kegiatan proyek pembangunan gedung dan kolam renang di SBI Gemolong pada 2008 silam.

Total kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan TK SD model sesuai audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah senilai Rp729.788.347. Barang Bukti yang disita Kejari Sragen senilai Rp375 juta. Sisanya, Rp354 juta menjadi tanggungan Gatot dan Edi Harjono. Dengan begitu, UP yang harus dibayarkan Gatot dan Edi masing-masing Rp177 juta. PN Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 14 bulan bui kepada Edi Harjono dan 18 bulan bui kepada Gatot Supadi.

”Sudah tepat setahun Pak Gatot menjalani masa hukuman. Dia harus segera membayar kekurangan UP senilai Rp27 juta. Apabila UP itu tidak dibayarkan, dia wajib menjalani subsider selama 1 tahun penjara sehingga dia bisa lebih lama dibui. Selama UP tidak dibayarkan, dia juga belum bisa mendapat remisi,” jelas Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya