SOLOPOS.COM - Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Massa yang menamakan diri Masyarakat Bersama Antikorupsi melakukan aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (3/10/2014). Unjuk rasa yang diikuti puluhan orang itu mendesak pemerintahan yang dipimpin calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendatang merealisasikan janjinya menciptakan pemerintahan bersih dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa kompromi. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Sidang perdana korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus senilai Rp21,9 miliar dengan terdakwa mantan Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah M.Tamzil terpaksa ditunda menyusul hakim ketua yang memimpin sidang tersebut berhalangan hadir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hakim anggota Hastopo saat memimpin sidang penundaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, mengatakan, perkara korupsi yang dilakukan Tamzil semasa menjabat sebagai Bupati Kudus tersebut sedianya dipimpin oleh Hakim Ketua Antonius Widijantono.

“Pak Antonius mendapat tugas untuk mengikuti workshop sehingga tidak bisa hadir,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (15/10/2014).

Mengingat hakim ketua yang seharusnya memimpin sidang tersebut, Hastopo memutuskan sidang ditunda sampai pekan depan dan akan digelar kembali pada 22 Oktober 2014.

Pada sidang pertama ini, M.Tamzil direncanakan mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Ditemui usai sidang, Tamzil siap menjelaskan dugaan korupsi yang ditujukan kepadanya itu semasa menjadi bupati periode 2003-2008.

Menurut dia, hal yang dilakukannya dalam perkara tersebut sesungguhnya merupakan terobosan saat era otonomi daerah.

“Yang saya lakukan ini sebenarnya terobosan, ada pihak ketiga yang menawarkan kerja sama,” katanya.

Berkaitan dengan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus 2004-2005 tersebut, lanjut dia, juga telah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan perbuatan Tamzil tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya