SOLOPOS.COM - Rahardian Wahyu mengenakan rompi warna oranye sesuai diperiksa di Kantor Kejari Sragen, Kamis (27/2/2020). (Solopos/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menahan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Sentral Operation Komer (OK) atau Ruang Sistem Operasi RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen 2016.

Dia adalah Rahardian Wahyu (RW), 35, pihak swasta yang menyuplai perlengkapan Ruang Sentral OK RSUD Sragen. Dengan demikian ada tiga tersangka dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp2 miliar ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Kejari Sragen, Syarief Sulaiman Nahdi, saat ditemui wartawan seusai memeriksa RW, Kamis (27/2/2020), mengaku belum bisa menjelaskan peran RW dalam kasus ini.

"Yang jelas dia itu pihak swasta yang berkantor di sekitar Solo. Dia membantu menyuplai barang, namun bukan pemenang lelang,” ujar dia.

Baru 2 Bulan Keluar Penjara, Komplotan Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi Lagi di Klaten

Rahardian Wahyu sebelumnya pernah dipanggil penyidik Kejari untuk diperiksa bersama dua tersangka lain pada Rabu (12/2/2020) lalu.

Kedua tersangka itu yakni Djoko Sugeng (mantan Direktur Umum RSUD dr. Soehadi Prijonegoro selaku kuasa pengguna anggaran) dan Nanang Y. (pejabat pembuat komitmen).

Akan tetapi, Rahardian Wahyu mangkir pada panggilan pertama dengan alasan belum menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya.

Pada pemanggilan kedua, Kamis, Rahardian bersama tim kuasa hukumnya tiba di Kantor Kejari Sragen pada pukul 10.55 WIB.

Ibu Rumah Tangga di Sukoharjo Nyaris Jadi Korban Perkosaan

Setelah diperiksa lebih dari 3,5 jam, Rahardian Wahyu keluar dari Ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) mengenakan rompi tahanan oranye.

Saat berpapasan dengan sejumlah wartawan, dia menutup wajahnya dengan kedua telapak tangan. Diapit dua penyidik Kejari Sragen, Rahardian berjalan cepat menuju mobil dan mengabaikan pertanyaan para awak media.

Seorang kuasa hukum dari Rahardian juga tutup mulut saat hendak diwawancarai wartawan.

Serem Banget, Ini 5 Tempat Angker di Solo

Ketiga tersangka sama-sama dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/2019 Jo Pasal 55.

“Tersangka ketiga ini berkantor dan tinggal di sekitaran Solo. Setelah memeriksa dia, tim penyidik melakukan usaha paksa yakni menahan tersangka selama 20 hari ke depan [di LP Sragen],” jelas Kasi Pidsus Kejari Sragen Agung Riyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya