SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Salah satu terpidana kasus korupsi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Kesehatan (PKPS BBM Bidkes) 2002-2004 di RSJD Solo, Naman, diketahui meninggal dunia, Januari lalu. Proses hukum yang ditimpakan kepadanya dinyatakan gugur demi hukum.

Sementara itu, satu terpidana lain, Adi Buntaran, mangkir dari eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejeri) Solo yang sedianya dilaksanakan, Kamis (17/10/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (18/10/2013), mengungkapkan pihaknya mengetahui Naman telah tiada setelah mengirimkan panggilan eksekusi bagi dia dan Adi, pekan lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah beberapa lama, keluarga Naman mengirimkan surat pemberitahuan bahwa Naman telah meninggal dunia, 29 Januari. Dalam pemberitahuan itu diketahui ia meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur.

“Dengan demikian proses hukum bagi yang bersangkutan [Naman] gugur demi hukum,” papar Erfan.

Pada sisi lain, Adi tidak memenuhi panggailan eksekusi. Ia mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi, Jumat, karena beralasan akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Erfan memastikan bakal kembali melayangkan panggilan eksekusi kedua kepada Adi.
Namun, sebelum menentukan upaya tersebut pihaknya terlebih dahulu akan mengkoordinasikan dengan pimpinan.

Kedua terpidana divonis Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan MA nomor 2508 K/Pid.Sus/2011. Mereka merupakan pegawai Depkes yang bertugas memverifikasi RSJD Solo. Saat memverifikasi mereka melaporkan adanya defisit dana PKPS BBM di RSJD Solo senilai Rp2,2 miliar.

Namun, pada akhirnya diketahui laporan tersebut fiktif, karena sebenarnya RSJD tidak mengalami defisit. Adapun klaim defisit dana PKPS yang diajukan adalah periode November-Desember 2002, Januari-Desember 2003, dan September-Desember 2004. Dana PKPS selama periode tersebut sebenarnya tidak defisit, karena pembiayaan menggunakan APBD Jateng.

Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp673,1 juta. Dua terpidana lain, dr. Hedrina Annatje Kuhuwael dan Rutma Astuti telah menjalani hukuman penjara. MA memvonis mereka dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya