SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA-Mantan Kepala PT KAI (Persero) Daerah Operasional VI DIY Yayat Rustandi dan pihak rekanan David Sianturi, masing-masing dituntut 17 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (5/6/2014).

Selain dituntut 17 bulan, kedua terdakwa kasus korupsi revitalisasi dan penataan Stasiun Lempuyangan 2008-2009 itu juga didenda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

JPU memohon kepada majlis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa karena JPU menilai keduanya telah melakukan tindakan yang melawan hukum telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 nomor 31/1999 junto nomor 20/2001 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa dipidana selama satu tahun lima bulan dan denda Rp50 juta atau diganti dengan tiga bulan kurungan,” kata JPU Anto D Holyman saat membacakan tuntutan dalam sidang tuntutan yang dipimpin Soewarno selaku hakim ketua.

JPU menilai kedua terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga melanggar Peraturan Pemerintah No 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi 30/2000.

Dalam proyek revitalisasi dan penataan Stasiun Lempuyangan PT.KAI Daop VI DIY melakukan lelang terbatas dengan menggandeng pihak rekanan PT Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta. Setelah proyek selesai ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Yayat selaku Kepala PT KAI Daop VI DIY yang melakukan penadatanganan berita acara proyek tersebut dan membayar biaya proyek tidak melakukan pengecekan kembali hasil pengerjaan dari proyek tersebut.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Bimas Aryanta mengaku keberatan atas tuntutan JPU. Dia menilai tuntutan JPU tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. “Kami akan megajukan pledoi [pembelaan] Kamis depan,” kata Bimas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya