SOLOPOS.COM - ilustrasi

Korupsi Raskin Bantul masih jalani proses hukum.

Harianjogja.com, BANTUL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul memastikan, kerugian sementara kasus dugaan korupsi pengadaan beras untuk keluarga miskin (raskin) di Desa Poncosari, Srandakan, Bantul mencapai hingga Rp300 juta. Perkara ini ditargetkan masuk ke meja hijau Juli mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kejari Bantul hingga kini terus memperbaharui data kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi raskin yang melibatkan sejumlah aparat desa di Desa Poncosari, Srandakan. “Kerugian terakhir yang kami hitung Rp300 juta,” terang Kepala Kejari Bantul Ketut Sumedana, Jumat (24/6/2016).

Menurut Ketut tinggal selangkah lagi kasus ini dinaikkan ke penuntutan, yaitu menunggu perhitungan kerugian negara yang melibatkan auditor. Kejaksaan kata dia ingin mencocokkan nilai kerugian negara versi lembaganya dengan hasil perhitungan auditor.

Kejari melibatkan Inspektorat Bantul untuk sama-sama menghitung nilai kerugian negara tersebut. “Di Inspektorat juga ada auditor yang khusus bertugas menghitung kerugian negara itu. Kami sebenarnya juga sudah punya hitungan sendiri, hanya untuk mencocokkan saja,” papar dia.

Setelah proses pencocokkan nilai kerugian selesai, kasus tersebut ditargetkan naik ke penuntutan dan dijadwalkan masuk pengadilan atau persidangan pada bulan depan setelah Lebaran. Menurut Ketut, setelah nilai kerugian negara beres, Kejaksaan dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sejatinya kata dia, sudah ada dua nama calon tersangka yang dikantongi Kejaksaan namun sengaja belum ditetapkan. “Sengaja belum kami tetapkan tersangkanya meski sudah ada dua nama yang kami kantongi, ini supaya untuk menghindari gugatan pra peradilan tersangka,” papar dia. Adapun dua calon tersangka tersebut Ketut memastikan adalah perangkat desa di Desa Poncosari.

Terpisah, Kepala Inspektorat Bantul Bambang Purwadi membenarkan, lembaganya turut dilibatkan menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi raskin di Srandakan. “Belum selesai [penghitungannya], belum final,” ungkap Bambang Purwadi. Inspektorat menargetkan, perhitungan kerugian negara oleh auditor di lembaganya selesai sebelum Lebaran.

Ada Sejumlah Modus Dugaan korupsi
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul Setiono sebelumnya menyatakan, terjadi sejumlah modus dugaan korupsi dalam kasus ini. Pertama, bantuan beras untuk keluarga miskin dijual di atas harga yang ditetapkan pemerintah. “Harusnya dijual Rp1.600 per kilogram dijual jadi Rp1.700 per kilogram,” terang Setiono. Beras itu dijual ke ribuan warga Desa Poncosari, Srandakan oleh Pemerintah Desa setempat.

Selain itu, indikasi lainnya beras bersubsidi yang menjadi hak warga miskin itu sebagian diduga digelapkan oleh pengelola raskin. “Ada beberapa sak beras yang dibagikan ke pengurus,” lanjut Setiono beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya