SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jumat (5/4/2013), menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan proyek rehabilitasi Bendung Penggung, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro. Satu dari dua tersangka itu bernama Purwito, warga Jurug, Kecamatan Mojosongo, Boyolali yang merupakan Direktur CV Via Konstruksi, rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali yang melaksanakan proyek tersebut. Tersangka lainnya, Harsono, warga Kecamatan Ampel, Boyolali, merupakan pihak subkontraktor. Keduanya dititipkan di Rutan Boyolali.

Kepala Kejari (Kajari) Boyolali, Hendrik Selalau mengemukakan penahanan terhadap dua tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan penyidik terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi Bendung Penggung Wonosegoro.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Ini sesuai hasil penyelidikan dan sudah ditemukan bukti awal bahwa dalam proyek pembangunan Bendung Penggung di Wonosegoro tersebut terjadi penyelewengan dana yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai sekitar Rp300 juta,” ujar Kajari ketika ditemui wartawan di kantornya, Jumat.

Dijelaskan Kajari, penahanan itu juga merupakan langkah untuk mempercepat penyelidikan tersebut dan karena kekhawatiran tersangka akan mengurangi dan menghilangkan barang bukti, bahkan melarikan diri. Tahap pertama penahanan tersebut, lanjut dia, selama 20 hari.

“Penahanan ini dimaksudkan untuk mempercepat penyelidikan karena dikhawatirkan tersangka akan mengurangi dan menghilangkan barang bukti, atau bahkan melarikan diri,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, tim penyidik Kejari Boyolali melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan proyek rehabilitasi Bendung Penggung senilai Rp1,3 miliar dengan anggaran 2011 tersebut, menyusul adanya nilai kerugian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Boyolali.

“Kami pakai hasil audit yakni LHP dari Inspektorat. Sekitar Rp300 juta, ya Rp300-an juta lah,” katanya.

Lebih lanjut, dia menerangkan pemeriksaan inspektorat terhadap kasus tersebut digelar sekitar 2012 lalu. Hendrik mengakui LBP itu secara resmi telah diterima pihaknya. Setelah penahanan dua tersangka yang telah ditetapkan Februari lalu itu, Kajari menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasusnya lebih lanjut karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, termasuk jika ada oknum di Pemkab Boyolali yang terlibat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya