SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Korupsi program Larasita di Desa Trimulyo Bantul membuat perangkat desa setempat dituntut hukuman 1,5 tahun penjara

Harianjogja.com, JOGJA-Mantan Kabag Pemerintahan Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Bantul Sagiyo Hadi Sumarto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (17/6/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terdakwa kasus dugaan korupsi program layanan rakyat untuk sertifikasi tanah (Larasita) 2011-2013 ini dianggap melanggar Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.

“Terdakwa dinilai ikut andil dalam penarikan biaya pengurusan tanah pada program Larasita yang mengakibatkan kerugian negara Rp87 juta,” ujar JPU Setiono.

Diterangkannya, hal yang meringankan terdakwa meliputi, terdakwa belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan Rp87 juta ke kas daerah.

Ketua Majelis Hakim Suwarno menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya