SOLOPOS.COM - Abraham Lunggana atau Haji Lulung (Twitter.com)

Korupsi printer dan scanner DKI Jakarta terus ditelusuri.

Solopos.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau yang akrab dipanggil Lulung mengaku saat menjabat koordinator Komisi E tidak dilaporkan soal pembahasan anggaran pengadaan printer dan scanner 3D pada 25 SMKN/SMN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta Barat 2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Yang namanya komisi dengan SKPD, koordinator itu tidak pernah ikut. Koordinator ini yaitu menerima laporan, mensinkronkan dan mengkoordinasikan. Setelah itu kami sampaikan ke pimpinan dewan, kemudian dilaporkan tidak masalah scanner dan printer. Saya tidak pernah dilaporkan itu,” katanya usai dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara tersebut, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/6/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Lulung mengaku kecewa karena ketua Komisi E saat itu tidak melaporkan hasil rapat kerja anggaran pengadaan printer dan scanner ke dirinya. Namun Lulung memaklumi bahwa ketika itu antara dirinya dengan ketua Komisi E tidak intens bertemu.

“Saya sangat kecewa tidak dilaporkan oleh sahaba saya, karena memang mungkin hari ini saya masuk, mungkin dia tidak. Itu bisa saja terjadi di DPRD,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.

“Tapi jelas waktu sangat mepet, 11 Agustus itu ada rapim 2014. Saya minta sama beliau yang kemudian 12 Agustus juga minta ketemu dengan beliau tidak juga datang. Akhirnya 13 Agustus 2014 ada rapat paripurna saya tidak menghadiri penetapan perubahan anggaran belanja 2014.”

Saat disinggung apakah proyek tersebut diusulkan oleh DPRD atau Dinas Pendidikan, Lulung mengatakan berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim proyek itu diusulkan oleh Alex Usman. “Dinas Jakarta Barat dari sarana dan prasarana,” katanya.

Penyidik menduga proyek tersebut melanggar Pasal 2 aya (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya