SOLOPOS.COM - Sejumlah penyidik Kejari Ponorogo mengecek kediaman tersangka kasus korupsi DAK Pendidikan yang juga mantan Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih, di Jl. Ir. Juanda, Ponorogo, Rabu (26/10/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Korupsi Ponorogo, Kejari Ponorogo kehilangan jejak tersangka kasus korupsi DAK Pendidikan.

Madiunpos.com, PONOROGO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kehilangan jejak tersangka kasus  korupsi dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan tahun 2012-2013 yang juga mantan Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Yuni Widyaningsih.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Meski demikian, Kejari belum memasukkkan Yuni Widyaningsih atau biasa dipanggil Ida dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ekspedisi Mudik 2024

Petugas Kejari Ponorogo pada Rabu (26/10/2016) mencari Ida dengan mendatangi tempat tinggal dan tempat bisnisnya. Enam petugas dari Kejari Ponorogo mencari Ida di lima lokasi, yaitu kantor PT Buana Karya Suryapratama di Jl. Dr. Sutomo Ponorogo, rumah pribadi Ida di Jl. Ir. Juanda, Tonatan, Ponorogo, pangkalan gas dan distributor gas di Jl. D.I. Panjaitan, rumah ibu kandung Ida di Jl. Raden Saleh, dan kediaman Ida lainnya di Ponorogo.

Dalam pencarian itu, petugas Kejari Ponorogo tidak menemukan tersangka kasus korupsi yang merugikan anggaran negara senilai Rp8 miliar itu. Petugas pun pulang dengan tangan kosong dan tanpa informasi apa pun mengenai keberadaan Ida.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Suwandi, mengatakan telah memanggil Ida sebanyak tiga kali, tetapi Ida tidak pernah hadir ke Kejari. Terakhir, penasihat hukum Ida menyampaikan mantan wabup itu sedang sakit dan tidak bisa menghadiri pemeriksaan di kejaksaan. Baca juga: Kejari Segera Periksa Eks Wabup Soal Kasus DAK Pendidikan

“Kami hari ini cuma silaturahmi ke tempatnya Bu Ida. Kami hanya mengecek keberadaan dan kesehatan beliau. Ternyata beliau tidak ada,” kata dia kepada wartawan di gedung Kejari Ponorogo, Rabu.

Suwandi menuturkan upaya jemput paksa tersangka belum menjadi pilihan kejaksaan. Saat ini penyidik Kejari sedang mendalami kasus dan mencari barang bukti untuk memperkuat kasus itu.

Kejari Ponorogo juga belum memasukkan Ida dalam DPO, meskipun saat ini keberadaannya tidak diketahui. Kejari akan melakukan usaha secara maksimal untuk menemukannya.

“Belum ada upaya jemput paksa dan belum jadi DPO. Nanti kami pikirkan dengan tim. Kami akan cari sampai ketemu,” jelas dia.

Ida sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi DAK Pendidikan sejak 2014. Hingga kini, Ida belum pernah ditahan atau menjalani pemeriksaan.

“Kami tidak merasa kesulitan dalam menangani kasus ini. Tetapi, kami mencari alat bukti lain untuk memperkuat dugaan kasus ini,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya