SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Korupsi Ponorogo, Kejari Ponorogo mempersiapkan memori kasasi mengenai kasus korupsi di RSUD dr. Harjono.

Madiunpos.com, PONOROGO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus korupsi pembanguan gedung RSUD dr. Harjono Ponorogo, Prijo Langgeng Tribunoko.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kejari mengaku memiliki sejumlah bukti untuk menjerat mantan Direktur RSUD dr. Harjono itu. Kepala Kejari Ponorogo, Suwandi, mengatakan setelah Prijo Langgeng Tribunoko divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/10/2016), saat ini Kejari sedang mempersiapkan memori kasasi terkait kasus itu.

“Kami tidak kecewa atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa Langgeng. Dalam persidangan hal itu sangat wajar yaitu berbeda pandangan dengan jaksa penuntut umum,” kata dia kepada wartawan di kantor Kejari Ponorogo, Selasa (11/10/2016).

Suwandi mengatakan pada saat putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir. Dia mengaku memiliki materi dan barang bukti yang akan disampaikan dalam materi kasasi.

Namun, saat ditanya lebih jauh mengenai materi tersebut, ia enggan memberi tahu wartawan. “Kami sudah memiliki barang bukti yang kuat untuk menjerat terdakwa di Mahkamah Agung. Tunggu saja kejutannya,” ujar dia.

Suwandi menuturkan jaksa sudah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan barang bukti yang disampaikan di pengadilan. Tetapi, tetap hakim yang memutuskan vonis terdakwa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp3,5 miliar tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya