SOLOPOS.COM - Agustin Hadiyanto (tribunnews.com)

Agustin Hadiyanto (tribunnews.com)

SEMARANG – Mantan Kapolres Tegal, Agustin Hadiyanto, terdakwa kasus korupsi dana operasional Polres Tegal senilai Rp6,6 miliar, mulai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/9/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim, Noor Edyono itu dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). JPU beranggotakan Bembang Rukun S dan Ari dalam surat dakwaannya mengungkapkan terdakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa dilakukan selama menjabat Kapolres Tegal periode 4 April 2008-25 Februari 2009 dengan menyimpangkan dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan non-DIPA Polres Tegal senilai Rp 6,6 miliar.
Perinciannya dari DIPA rutin Rp454.610.089, DIPA Operasional Khusus Kepolisian senilai Rp315.405.500, APBD Jawa Tengah untuk bantuan pengamanan pemilihan gubernur dan dana bantuan APBD Kabupaten Tegal dalam Pilkada Tegal senilai Rp418.020.000, serta SSB dan cek fisik Rp 5.459.020.000.

“Dari total anggaran DIPA dan non DIPA Polres Tegal senilai Rp6,6 miliar, terdakwa telah menggunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp1,046 miliar,” ujar Bambang Rukun. Menurut JPU dari dana Rp1.046 miliar itu, yang Rp30 juta diberikan kepada Ketua DPRD Tegal, Rp10 juta kepada Kepala Kesbangpolinmas Tegal, dan Rp6 juta kepeada sejumlah pihak.

Atas perbuatan terdakwa ini, JPU Bambang Rukun menjerat primer melanggar primer yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU UU Nomor 31/1999 telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Serta subsider Pasal 3 UU juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Mendengar dakwaan JPU ini, terdakwa yang menjabat Kapolres Tegal pada 2008-2009, tampak tenang duduk di kursi pesakitan. Dalam sidang itu Agustin didampingi tim pengacara beranggotakan lima orang, antara lain Novel Al Bakri dan Suyitno Landung. Novel Al Bakrie menyatakan akan menyampaikan eksepsi untuk menanggapi surat dakwaan dari JPU. “Kami akan menyampaikan eksepsi majelis hakim,” ujar dia.

Ketua Majelis Hakim, Noor Edyono menunda persidangan sepekan mendatang, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Kepada wartawan seusai sidang, Novel menyatakan angka-angka yang disampaikan JPU tak sesuai kenyataan.
”Nanti akan kami ungkapkan dalam eksepsi pada sidang mendatang,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya