SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SOLO—Langkah tegas diambil Pemkot Solo terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut kasus korupsi. Tahun lalu, Pemkot memecat PNS yang terbukti melakukan tindak korupsi berdasar putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Sementara tahun ini, Pemkot mendepak satu PNS yang mangkir lebih dari 46 hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Etty Retnowati, saat ditemui wartawan di Balaikota, Kamis (4/4/2013), mengatakan kedua pegawai tersebut dipecat secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran berkategori berat. “Penjatuhan sanksi pemecatan sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS,” terangnya.

Etty mengatakan PNS yang tersandung korupsi menjalani hukuman di penjara seusai menerima keputusan hukum tetap. Pihaknya tidak memperkenankan PNS itu menempati posisinya lagi meski masa hukumannya telah berakhir. “Tidak ada pintu maaf juga untuk PNS yang membolos lebih dari 46 hari. Mereka terbukti tidak menggubris peringatan sebelumnya,” tegas dia.

Selain mendepak dua PNS, Etty memberi sanksi kepada belasan abdi negara yang terserat penyalahgunaan jabatan. Atas kasus ini, pihaknya menjatuhkan sanksi berat kepada tiga PNS serta sanksi sedang dan ringan untuk masing-masing empat PNS. Menurut dia, PNS bersanksi berat dihukum penurunan pangkat selama tiga tahun. “Tidak langsung dipecat karena kategori sanksi berat berlapis. Untuk sanksi sedang, kami menunda gaji berkala, menunda kenaikan pangkat atau penurunan pangkat selama setahun,” tuturnya.

Disinggung identitas PNS terutama pelaku korupsi, Etty memilih bungkam. Menurutnya, hal itu adalah rahasia kepegawaian. Lebih jauh, ia menekankan penjatuhan sanksi telah melalui mekanisme tim. “Perumus sanksi terdiri dari SKPD tempat PNS bekerja, BKD dan Inspektorat,” katanya.

Sementara Kepala Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD, Darsono, mengatakan pembinaan awal PNS bermasalah diserahkan kepada kepala SKPD. Apabila pimpinan sudah angkat tangan, langkah pembinaan lanjutan akan ditangani tim penegakan kedisiplinan. “Proses ini harus diketahui dan dipraktikkan setiap kepala SKPD.”

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, mengakui sanksi berlapis yang ada selama ini belum mampu memupus pelanggaran di kalangan PNS. Pihaknya akan terus mencoba formula lain untuk meningkatkan kedisiplinan PNS. “Mungkin harus dimulai dari ruang kerja mereka. Kepala SKPD harus aktif mengayomi. Jika tempat bekerja nyaman dan kondusif, pelanggaran PNS diharapkan tereduksi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya