SOLOPOS.COM - Ilustrasi aparat kepolisian. (JIBI/Solopos/Sunaryo Haryo Bayu)

Solopos.com, BLORA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah menahan pasangan suami istri polisi, Bripka EFJ dan Briptu EM, yang bertugas di Polres Blora akibat diduga melakukan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp3 miliar.

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, mengatakan dana dari Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Blora yang diselewengkan pasutri polisi itu digunakan untuk investasi online Dana dari Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Blora diselewengkan untuk investasi online PayPal. Kedua polisi itu pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi] Semarang untuk disidangkan. Keduanya telah dibawa ke Rutan Blora untuk menjalani penahanan,” kata Jatmiko, Kamis (12/5/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Terbongkarnya kasus penyelewengan atau korupsi yang dilakukan dua aparat polisi Polres Blora ini berawal dari setoran uang yang masuk dari PNBP harusnya berjumlah Rp17 miliar, namun hanya Rp14 miliar. Ternyata, kekurangan setoran itu justru digunakan pasutri yang berprofesi sebagai polisi di Samsat Blora itu untuk investasi PayPal selama Juli hingga Desember 2021 agar bisa mendapatkan keuntungan lebih besar.

“Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp3 miliar. Di situlah ada uang yang tidak disetorkan,” beber dia.

Baca juga: Ikut Investasi Online, Pasturi Polisi di Blora Korupsi PNBP Rp3 Miliar

Lebih lanjut, dari tangan tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti seperti kendaraan bermotor, ponsel, buku rekening bank, dan sejumlah dokumen penting. Atas perbuatannya itu, dua polisi dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Mereka terancam hukuman pidana minimal empat tahun penjara,” ujar Jatmiko.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, mengatakan secara tegas intruksi Kapolda Jateng selalu berkomitmen untuk tidak menutup-nutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran. Terlebih pelanggaran yang merugikan masyarakat serta keuangan negara.

Baca juga: Paypal Enggan Dukung Uang Kripto Facebook Libra

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku terhadap kedua tersangka pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Hal itu dibuktikan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut yang telah ditangani Polres Blora hingga selesai [P21]. Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat,” jelas Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya