SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Mohammad Bahalwan, tersangka korupsi proyek Gas Turbin PLTGU Belawan akui membawa senjata api (senpi) saat dilakukan pemeriksaan. Dia juga mengaku mengacungkan pistolnya karena stres setelah penyidik di Kejaksaan Agung (Kejakgung) memutuskan untuk menahannya.

“Punya saya lah, emang kenapa,” kata Mohammad Bahalwan ketus sebelum masuk ruang pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Meski demikian, Direktur operasional PT Mapna Indonesia itu mengatakan kepemilikan senjata api itu ada izinnya. “Ya ada lah [izinnya],” katanya lagi sambil menoleh ke belakang ketika masuk ke ruang jaksa penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Mohammad Bahalwan merupakan tersangka yang masuk dalam pusaran kasus proyek Gas Turbine 2.2 dan 2.1 ini merupakan tersangka keenam. Sebelumnya, jaksa telah menahan lima orang tersangka dari pihak PLN dan PLTGU Belawan.

Mohammad Bahalwan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014. Dia ditahan Senin (27/1/2014) malam sekitar pukul 22.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi pengadaan proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012. Kasus tersebut merugikan negara senilai Rp25 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya