SOLOPOS.COM - Ilustrasi (satunegeri.com)

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, Mohammad Bahalwan, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbine di PLN Belawan, mengaku sakit saat akan menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung). Ini merupakan kali kedua penyidik Kejakgung gagal memeriksa Bahalwan karena yang bersangkutan mangkir dengan alasan sakit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, untuk memeriksa penyakitnya tersebut, Bahalwan meminta berobat ke rumah sakit di luar Kejakgung. Namun untuk bisa mengabulkan permintaan Bahalwan tersebut, Kejakgung harus terlebih dahulu memeriksanya di klinik kesehatan Kejakgung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tim penyidik menindaklanjuti permohonan Tersangka berdasarkan prosedur dengan terlebih dahulu memeriksakan yang bersangkutan di klinik kesehatan Kejaksaan Agung,” ujar Untung, di Jakarta, Kamis, (6/2/2014).

Menurut Untung, hasil pemeriksaan kesehatan tersangka akan menjadi bahan dasar penilaian dari tim penyidik untuk dapat menyetujui atau menolak permohonan dari yang bersangkutan. “Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut juga bermanfaat guna kelanjutan pemeriksaan terhadap tersangka yang telah dua kali tidak dapat dilaksanakan,” katanya.

Bahalwan merupakan satu dari enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan flame turbine untuk Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) – 21 dan 22 PLTGU Sektor Pembangkit Belawan Tahun Anggaran 2012. Akibat dugaan korupsi proyek ini, ditaksir negara dirugikan hingga Rp23 miliar.

Tersangka lain yang saat ini telah menjalani penahanan diantaranya Chris Leo Manggala (Mantan General Manager KITSBU), Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin), Supra Dekanto (Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propulsi), Rodi Cahyawan (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut), dan Muhammad Ali (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut).

Bahalwan bukan hanya dua kali mangkir saat diperiksa. Saat ditahan Kejakgung, Selasa (28/1/2014) lalu, Bahalwan bikin heboh dengan mengacungkan pistol. Dia mengaku stres setelah penyidik di Kejakgung memutuskan untuk menahannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya