SOLOPOS.COM - Barnabas Suebu (JIBI/Solopos/Antara)

Korupsi PLTA Papua yang menjerat Barnabas Suebu sebagai tersangka kini dipersoalkan melalui gugatan praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga waktu yang belum ditentukan.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Penundaan sidang tersebut dikarenakan permintaan dari KPK selaku pihak termohon untuk menunda sidang selama dua pekan.

Namun karena hakim Sihar Purba yang ditunjuk untuk memimpin sidang akan cuti mulai 2 Juli 2015, ia memutuskan menunda sidang sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.

“Saya akan cuti mulai tanggal 2 Juli 2015, untuk sidang berikutnya saya akan bicara dengan ketua pengadilan untuk menunjuk hakim pengganti. Jadi jadwalnya nanti ditentukan pengadilan,” kata Sihar Purba di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).

Ia pun memastikan setelah ditetapkan hakim pengganti, kuasa hukum Barnabas selaku pihak pemohon dan KPK selaku pihak termohon akan segera dipanggil kembali.

“Dengan demikian sidang kita tunda sampai waktu yang tidak ditentukan,” ujar hakim Sihar.

Sebelumnya, kuasa hukum Barnabas, Wahyudi, mengatakan kliennya mengajukan tiga hal yang akan menjadi pokok permohonan praperadilan di antaranya tentang penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.dik-34/01/07/2014 tanggal 21 Juli 2014.

Kedua, masih mengenai penetapan tersangka berdasarkan Sprin.dik-09/01/03/2015 tanggal 26 Maret 2015.

Ketiga, tentang perintah perpanjangan penahanan sebagaimana Surat No.53/Tah.Pid.Sus/TPK/IV/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Mei 2015,” kata Wahyudi.

Barnabas Suebu merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua.

Sebelumnya, ia pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan DED Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo dan Urumka tahun anggaran 2009-2010 di provinsi Papua.

Dugaan kerugian negara dari perkara ini adalah sekitar Rp9 miliar.

KPK sudah menahan Barnabas dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi bersama dengan seorang tersangka lagi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan DED PLTA di Sungai Mamberamo dan Urumka tahun anggaran 2009-2010 yakni mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba sejak 27 Februari 2015 lalu.

Nilai proyek DED PLT di Sungai Mambramo dan Urumka mencapai sekitar Rp56 miliar dengan kerugian negara senilai Rp36 miliar.

KPK menduga PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek apalagi masih ada hubungan dengan Barnabas karena merupakan inner cycle dari Barnabas.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya