SOLOPOS.COM - Barnabas Suebu (JIBI/Solopos/Antara)

Korupsi PLTA Papua menyeret Barnabas Suebu sebagai tersangka KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat diagendakan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mulai pukul 10.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

KPK menegaskan siap melawan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Barnabas Suebu atas penetapannya sebagai tersangka KPK.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami tentu siap menghadapinya,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (22/6/2015).

Sebelumnya Barnabas Suebu merupakan tersangka KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan detail engineering design Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo dan Urumuka, Papua, tahun anggaran 2009 dan 2010.

Ia dijerat KPK dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Menurut Johan, pihak KPK tetap menghormati keputusan seorang tersangka untuk melayangkan permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK. Namun, KPK tetap akan melawan permohonan gugatan praperadilan tersebut.

“Adalah hak yang bersangkutan melakukan upaya hukum, kita hormati,” kata dia.

Untuk diketahui, agenda sidang ini adalah pembacaan permohonan praperadilan dari pihak Barnabas Suebu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya