SOLOPOS.COM - Sofyan Djalil (JIBI/dok)

Sofyan Djalil (JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sofyan Djalil terkait kasus pengadaan Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Disjaya & Tangerang tahun anggaran 2004-2008.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Mengenakan kemeja putih, Sofyan tiba di KPK pukul 09.00 WIB. Mantan Dewan Komisaris PT. PLN ini pun mengakui bahwa dirinya diperiksa terkait kasus CIS-RIS untuk melengkapi data tersangka.

“Iya kasusnya lanjutan dari CIS-RISI. Kan dulu ada tersangka pak Eddie Widiono, orang PLN itu, masih ada tersangka lain. Nah jadi dalam rangka itu diminta KPK datang. Kalau ada orang mau dibawa ke pengadilan, maka semua data-data orang-orang yang tahu dulu perkaranya diminta datang dipanggil KPK,” papar Sofyan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/11/2012).

Sofyan pun tidak menampik bahwa saat terjadi kasus korupsi CIS-RISI dirinya masih menjabat sebagai komisaris PLN. Menurutny kasus ini terjadi 2004, namun prosesnya sendiri telah dimulai sejak 2002.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Sofyan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, mantan Direktur Umum PT Netway Utama, Gani Abdul Gani.

“Diperiksa sebagai saksi untuk GAG (Gani Abdul Gani),” kata Priharsa.

Tersangka Gani diduga telah memperkaya diri sendiri dalam proyek CIS-RISI. Dosen di Politeknik ITB yang kini berganti nama menjadi Politeknik Bandung tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN. Dalam kasus ini Gani diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP.

Mengacu pasal-pasal tersebut, Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp 2 miliar. Pada perkara korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang, mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono Suwondo telah divonis bersalah.

Eddie dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Mantan Direktur Pemasaran PLN itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.

Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp 92,27 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya