SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Korupsi Pilkada Jatim menyeret tiga orang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Madiunpos.com, SURABAYA – Hari ini penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim memeriksa Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur AMR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013. Rencananya dalam waktu dekat, 3 komisioner Bawaslu yang ditetapkan sebagai tersangka, juga akan menyusul diperiksa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Hari ini AMR kita periksa sebagai tersangka. Tersangka lainnya akan menyusul, mungkin dalam waktu dekat,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Idris Kadir saat jumpa pers bersama Kasubdit Tipidkor Polda Jatim AKBP Tony Surya Putra di depan gedung Tipidkor, Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (19/5/2015).

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim, Polda mendapatkan hasil dari audit BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp 5,6 miliar. Setelah dilakukan penyelidikan dan memintai keterangan 87 saksi dan menerima hasil audit dari BPKP, penyidik Tipidkor Polda Jatim menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah SU-Ketua Bawaslu Jatim, SSP-komisioner bawaslu, AP-komisioner. AMR-sekretaris bawaslu. GSW-bendahara bawaslu dan IDY-rekanan penyedia barang/jasa.

Dari informasi yang dihimpun, Ketua Bawaslu Jatim SU sedang menjalani ibadah umroh.

Sedangkan dua komisoner Bawaslu lainnya, AP dihubungi handphonenya tidak aktif. Sedangkan SSP saat dihubungi, terdengar nada sambung, namun tidak dijawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya