SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi Pilkada Jatim 2013 menyeret orang-orang dari Badan Pengaws Pemilu (bawaslu) Jatim.

Madiunpos.com,SURABAYA – Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam sebagai tersangka kasus dugaan dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2013, Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, AMR akhirnya dijebloskan penjara di Mapolda Jatim.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

AMR tiba di gedung Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (19/5/2015).

Sekretaris Bawaslu Jatim ini langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dana hibah Pilgub Jatim dengan kerugian negara sekitar Rp5,6 miliar.

Sekitar pukul 18.00 WIB, AMR keluar dari ruang penyidik Tipidkor dengan mengenakan seragam tahanan Polda Jatim warna orange. AMR yang wajahnya ditutupi dengan menggunakan kerpus warna hitam, digelendeng petugas menuju ke ruang tahanan mapolda.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tipidkor Polda Jatim menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim Tahun 2013. Penyidik sudah memeriksa 87 saksi termasuk dari Panwaslu seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Timur.

Setelah mendapatkan hasil audit dari BPKP, ada nilai kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar, penyidik polda menetapkan 6 orang sebagai tersangka yakni, Ketua Bawaslu Jatim, komisioner bawaslu, komisioner, sekretaris bawaslu, bendahara bawaslu, dan rekanan penyedia barang/jasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya