SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan mantan Bupati Sampang, Jawa Timur, Noer Tjahja, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi gas Pemerintah Kabupaten Sampang oleh PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Setia Untung Arimuladi, Noer Tjahja ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Masing-masing Direktur Utama SMP Mandiri Perkasa, Hari Oetomo; dan Direktur SMP, H Muhaimin.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Yang bersangkutan ditetapkan berstatus tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/01/2014, tertanggal 13 Januari 2014 lalu,” ujar Untung di Jakarta, Selasa malam, (28/1/2014).

Noer Tjahja diduga berperan besar setelah menunjuk PT SMP sebagai pengelola alokasi gas Pemerintah Kabupaten Sampang dengan mengatasnamakan perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“PT SMP bukan perusahaan daerah atau BUMD. Selain jtu juga terdapatnya pengelolaan keuangan PT Sampang Mandiri Perkasa yang telah merugikan negara sebesar Rp 16 miliar,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya