SOLOPOS.COM - Foto Penggeledahan Ruang Tata Usaha RSUD Sleman JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

Harianjogja.com, JOGJA-Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sleman Sarjoko dan Kepala Instalasi rumah sakit setempat didakwa menyembunyikan harga diskon dari pihak rekanan dalam kasus dugaan korupsi pembelian obat 2008-2010, yang nilainya mencapai Rp1,1 miliar lebih. (Baca Juga : KORUPSI RSUD SLEMAN Kejari Kantongi Dokumen)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng Riyadi mengatakan, RSUD Sleman mendapat dana dari APBD untuk pembelian obat dan pengadaan alat kesehatan habis pakai Rp34,7 miliar. Dalam pembelian obat ada harga diskon on yang tertulis dan ada diskon off yang tidak tertulis dari pihak rekanan obat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diskon off ini yang tidak dilaporkan hasil kesepakatan atau kongkolingkong,” kata Sugeng saat membacakan surat dakwaan dalam sidang dakwaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jogja, Selasa (26/8/2014).

Menurut Sugeng, dari kesepakatan tidak resmi tersebut dua terdakwa diduga memperoleh keuntungan Rp1.147.273.698. Uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk insentif dokter, tunjangan hari raya dan kegiatan yang tidak masuk dalam daftar anggaran APBD yang diusulkan pihak rumah sakit berplat merah tersebut.

Kedua terdakwa dianggap jaksa telah melakukan perbuatan melawan hukum secara berlanjut sejak 2008-2010 yang dapat merugikan ekonomi dan keuangan negara. Sarjoko dan Wahyuni didakwa Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 junto Undang-undang nomor 20 /2011 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

“Harga diskon seharusnya bisa digunakan untuk mengurangi harga obat agar anggaran pengadaan lebih hemat dan efesien” ujar Sugeng.

Saat pengadaan obat dan alat kesehatan habis pakai Sarjoko selaku penanggungjawab program pengadaan. Sedangkan Wahyuni pelaksana tekhnisnya. Mulai diproses hukum oleh Kejaksaan Negeri Sleman dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wirogunan sejak 11 Maret lalu.

Sementara Penasehat Hukum Sarjoko dan Wahyuni, Hedy Christiyono mengatakan, surat dakwaan jaksa belum tentu benar. Hedy ingin langsung pada pokok masalah melalui pembuktian dan keterangan saksi.

“Keberatan bisa kami ajung melalui pledoi nanti,” kata Hedy.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya