Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015-2016, Budi Adi Prabowo (BAP) dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan (AH)sebagai tersangka korupsi. Budi dijerat terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula djatiroto PT PTPN XI periode 2015-2016.

PromosiGonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

KPK menduga kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI itu sekitar Rp15 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan pers dengan latar belakang dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pabrik gula Djatiroto di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (Antara/M Risyal Hidayat)

 

Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (Antara/M Risyal Hidayat)

 

Tersangka Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (Antara/M Risyal Hidayat)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi