SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama, sekaligus mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan setelah melalui pemeriksaan lanjutan hari ini, KPK memutuskan diperlukan penahanan atas Jauhari dalam kasus tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurutnya, Jauhari akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta dalam 20 hari kedepan guna proses penyidikan. “Ditahan selama 20 hari pertama,” katanya, Jumat (25/10/2013).

Jauhari sendiri, masih membantah tuduhan korupsi tersebut dan mengaku dirinya tidak korupsi sedikitpun. Dia juga mengaku tidak mengetahui keterlibatan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasusnya itu.

“Saya hanya sebagai pejabat pembuat komitmen, dianggap telah melakukan atau tak melakukan sesuatu yang merugikan kerugian negara,” katanya.

KPK menetapkan Jauhari sebagai tersangka sejak 10 Januari 2013, karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara dalam pengadaan Al Quran dan laboratorium 2011-2012.

Jauhari diduga melanggar pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar berserta putranya, Dendy Prasetya terdakwa dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kemenag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya