SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (25/10/2013), selain menahan tersangka kasus pengadaan proyek Al-Quran juga menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix Nomor 12 Tahun 2010, Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Mereka yang ditahan adalah Wakil Ketua DPRD Seluma Jonaidi Syahri dan Wakil Ketua DPRD Seluma Muchlis Thohir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Jonaidi ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur sementara Muchlis dibawa ke Rutan Salemba.

Dia mengatakan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2013 lalu. Selain kedua orang tersebut, KPK juga menetapkan status tersangka kepada anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono, dan Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait.

Keempatnya diduga bersama-sama menerima suap atau janji terkait pembahasan Raperda Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix Nomor 12 Tahun 2010, Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya