JAKARTA–Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari, disebut di dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2007. Siti Fadilah mendapat dana Rp1,27 miliar dalam bentuk traveller cheque (TC) dari Rustam.
Atas jerih payahnya yang mengatur proses pengadaan itu dengan mengarahkan pada merek atau produk tertentu, Rustam meminta dana dari PT Graha Ismaya senilai Rp3,5 miliar dana bentuk Mandiri TC.
“Sebagai imbalan atas peran terdakwa mengarahkan proses pengadaan alat kesehatan terhadap alat-alat kesehatan yang didistribusikan dan milik PT Graha Ismaya,” kata jaksa dari KPK, Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2012).
Menindaklanjuti permintaan itu, PT Graha pun membeli MTC sebesar Rp5 miliar. Namun yang diberikan kepada Rustam hanya MTC senilai Rp4,97 miliar.
Dari MTC itu, sebesar Rp2,47 miliar digunakan Rustam untuk membayar rumah di Jl Mendut No 7, Menteng, Jakpus. Harga rumah itu adalah Rp5 miliar. Sisanya dibayarkan Rustam dengan uang cash.
“Bahwa MTC juga diberikan kepada Siti Fadilah Supari senilai Rp1,275 miliar,” tandasnya.
Rustam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah hukuman penjara selama 20 tahun.
Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran