SOLOPOS.COM - Siti Fadilah (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Siti Fadilah

Siti Fadilah (JIBI/SOLOPOS/Dok)

JAKARTA–Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari, disebut di dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2007. Siti Fadilah mendapat dana Rp1,27 miliar dalam bentuk traveller cheque (TC) dari Rustam.
Atas jerih payahnya yang mengatur proses pengadaan itu dengan mengarahkan pada merek atau produk tertentu, Rustam meminta dana dari PT Graha Ismaya senilai Rp3,5 miliar dana bentuk Mandiri TC.
“Sebagai imbalan atas peran terdakwa mengarahkan proses pengadaan alat kesehatan terhadap alat-alat kesehatan yang didistribusikan dan milik PT Graha Ismaya,” kata jaksa dari KPK, Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2012).
Menindaklanjuti permintaan itu, PT Graha pun membeli MTC sebesar Rp5 miliar. Namun yang diberikan kepada Rustam hanya MTC senilai Rp4,97 miliar.
Dari MTC itu, sebesar Rp2,47 miliar digunakan Rustam untuk membayar rumah di Jl Mendut No 7, Menteng, Jakpus. Harga rumah itu adalah Rp5 miliar. Sisanya dibayarkan Rustam dengan uang cash.
“Bahwa MTC juga diberikan kepada Siti Fadilah Supari senilai Rp1,275 miliar,” tandasnya.
Rustam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah hukuman penjara selama 20 tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya