SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Korupsi pemberian kredit terus diperiksa Kejati DIY

Harianjogja.com, JOGJA — Kejaksaan Tinggi DIY melayangkan surat panggilan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di bank BPD DIY Kantor Cabang Pembantu Playen, Gunungkidul kepada CV.Larasati pada 2013 lalu.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

(Baca Juga : KORUPSI PEMBERIAN KREDIT : Adakah Keterlibatan Internal Bank BPD Cabang Playen?)

Ekspedisi Mudik 2024

“Saksi lima orang. Empat orang dari BPD dan satu orang komisaris CV.Larasati,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar, saat dihubungi Jumat (29/7/2016).

Azwar mengatakan pemeriksaan saksi akan dilakukan pekan depan. Pihaknya juga akan minta keterangan saksi dari tim penaksir harga tanah atau apraisal. Sebab, perkara tersebut berawal dari adanya mark up harga tanah yang menjadi agunan sehingga bank BPD Kantor Cabang Pembantu Pelayen mencairkan kredit yang diajukan CV.Larasati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya