SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Korupsi pemberian kredit di Gunungkidul.

Harianjogja.com, JOGJA — Kejaksaan Tinggi DIY tengah mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di bank BPD DIY Cabang Pembantu Playen, Gunungkidul kepada CV.Larasati. Bahkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dalam waktu dua pekan ini kita agendakan pemanggilan saksi dari pihak bank,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar, Jumat (22/7/2016).

Azwar mengatakan CV Larasati belum memenuhi persyaratan untuk mengajukan kredit sebesar Rp4 miliar pada 2013 lalu. Namun pihak bank memproses pencairan kredit meski jaminannya jauh dibawah nilai kredit. Selain itu, CV Larasati diduga melakukan mark up harga agunan tanah dengan tujuan mendapat pinjaman.

Azwar belum dapat memastikan apakah ada unsur kesengajaan dari pihak bank atas pemberian kredit macet tersebut. Kasus itu bermula dari temuan inteligen kejaksaan,

“Sampai Pidsus kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak dua pekan lalu,” kata Azwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya