SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi yang dilakoni Ketua KONI Pekalongan Risca Mangkulla membuatnya dihukum 16 bulan penjara.

Semarangpos.com, SEMARANG — Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pekalongan Risca Mangkulla dijatuhi hukuman 16 bulan penjara dalam kasus penyimpangan dana hibah untuk induk organisasi olahraga pada tahun anggaran 2014.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Ari Widodo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (5/10/2016) itu, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang lima tahun penjara. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda senilai Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka harus diganti dengan kurungan selama satu bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Menurut hakim, tindakan Risca dalam menggunakan alokasi dana hibah senilai Rp427 juta tidak sepenuhnya terbukti. Dari dana sebanyak itu, hakim menilai terdakwa tidak menikmati seluruhnya. Alokasi dana hibah tersebut antara lain diperuntukkan bagi legiatan sosial serta pembelian dan pelunasan kendaraan bermotor.

Meski demikian, hakim menilai tindakan terdakwa yang tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang diperuntukkan bagi pelaksanaan turnamen olahraga dan ongkos kelebihan bayar perbaikan jok mobil senilai Rp45 juta harus dikembalikan oleh terdakwa karena masuk dalam kerugian negara.

Atas putusan hakim yang tidak mencapai separuh tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, terdakwa Risca Mangkulla usai sidang menyatakan hal tidak masuk akal dalam sidang ini yakni tuntutan jaksa yang begitu tinggi. “Semua yang tahu hukum pasti kaget,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya