SOLOPOS.COM - Ilham Arief Sirajuddin (kiri) bersama istri, Aliyah Mustika, saat melakukan pencoblosan, 2013 lalu. (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Korupsi PDAM Makasar ditangani KPK dengan tersangka mantan Wali Kota Makassar Arief Ilham Sirajuddin.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin belum dinyatakan lengkap atau P21.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar tahun anggaran 2006-2012 yang telah menjerat Ilham Arief masih dalam tahap penyidikan.

“Masih tahap penyidikan,” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Priharsa menjelaskan pihak KPK hanya memperpanjang masa penahanan Ilham Arief Sirajuddin untuk 40 ke depan yang dimulai sejak tanggal 29 Juli 2015.

“Perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan per 29 Juli,” tukas Priharsa.

Sebelumnya dalam perkara tersebut, Ilham Arief diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp38,1 miliar dalam perkara dugaan kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012.

Ilham Arief disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, koorporasi yang menyebabkan kerugian negara.

Akibat perbuatannya itu Ilham dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pada bagian lain, Ilham Arief Sirajuddin berharap berkas perkaranya dapat segera selesai dan dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Saya secara pribadi pun mengharapkan proses ini cepat selesai karena saya sangat membutuhkan kepastian hukum,” tutur Ilham seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Selain itu, Ilham Arief mengklaim berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim penyidik KPK. Dengan demikian, dalam waktu dekat berkas perkaranya akan disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Iya, sudah P21,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya