SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Korupsi PDAM Makassar ditangani KPK. Kini KPK menahan tersangka Ilham Arief Sirajuddin.

Solopos.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Sebelumnya, Ilham diperiksa sebagai tersangka selama enam jam di Gedung KPK.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

KPK menahan calon Gubernur Sulawesi Selatan dari Partai Golkar tersebut, karena diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Ilham mengaku pasrah, karena kini telah ditahan KPK.

Padahal menurut Ilham, dirinya telah berjuang untuk meloloskan diri dari status tersangka KPK dengan cara melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian pada saat praperadilan yang dilakukan Ilham Arief telah dikabulkan, Ilham Arief kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Saya menghormati dan menghargai apa yang jadi keputusan KPK. Saya akan mengikuti prosesnya,” tutur Ilham seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Selain itu, Ilham Arief juga meyakini dirinya tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya sebagai tersangka. Ilham menilai ada pihak ketiga yang telah menjerumuskannya sebagai tersangka. Pihak ketiga itu menurut Ilham Arief adalah pihak swasta yakni PT Traya Tirta.

“Ada pihak ketika, itu PT Traya Tirta. Saya minta doanya saja dari teman-teman,” kata dia.

Sebelumnya dalam perkara tersebut, Ilham Arief diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp38,1 miliar dalam perkara dugaan kerjasama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012.

Ilham Arief disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, koorporasi yang menyebabkan kerugian negara.

Akibat perbuatannya itu Ilham dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya