SOLOPOS.COM - Ilham Arief Sirajuddin (kiri) bersama istri, Aliyah Mustika, saat melakukan pencoblosan, 2013 lalu. (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Korupsi PDAM Makassar menyeret eks wali kota setempat sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM di Kota Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu seperti yang dijanjikan beberapa waktu lalu pada saat Ilham Arief masih berada di luar negeri untuk mengobati dirinya di Singapura dan umrah ke Makkah.

Sebelumnya Ilham Arief juga sempat beberapa kali dipanggil KPK, setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka. Namun Ilham Arief seringkali mangkir, dengan dalih berobat ke Singapura dan umroh.

Ilham Arief menyambangi Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, Ilham Arief juga terlihat didampingi sejumlah penasihat hukumnya untuk menjalani pemeriksaan kali ini. Tanpa banyak berkomentar, Ilham Arief langsung masuk ke Gedung KPK.

“Nanti ya,” tutur Ilham di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Sebelumnya dalam perkara tersebut, Ilham Arief diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp38,1 miliar dalam perkara dugaan kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012.

Ilham Arief disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, koorporasi yang menyebabkan kerugian negara.

Akibat perbuatannya itu Ilham dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan adanya pemanggilan Ilham.

“IAS [Ilham Arief Sirajuddin] diperiksa sebagai tersangka,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya