SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang (Dok/JIBI)

Korupsi PDAM Makassar menjerat eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Solopos.com, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Amat Khusairi menolak permohonan praperadilan yang dilakukan tersangka mantan Wali Kota Makasar Ilham Arief Sirajuddin atas penetapannya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Ilham Arief Sirajuddin untuk seluruhnya,” tutur Amat Khusairi saat membacakan putusan di PN Jaksel, Kamis (9/7/2015).

Hakim Khusairi berpandangan permohonan Ilham Arief yang menyebutkan status penyelidik dan penyidik KPK tidak sah, adalah tidak benar.

Ia menilai penyelidik dan penyidik KPK adalah sah sesuai aturan dan dalam perkara Ilham Arief, KPK juga telah menunjukkan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.

Sebelumnya dalam perkara tersebut, Ilham Arief diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp38,1 miliar dalam perkara dugaan kerjasama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012.

Ilham Arief disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi yang menyebabkan kerugian negara.

Akibat perbuatannya itu Ilham dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya