SOLOPOS.COM - Logo KPK (JIBI/Solopos/Antara)

Korupsi PDAM Makassar menjerat wali kota setempat sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar tahun 2006-2012 yang telah menjerat Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) sebagai tersangka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

KPK pada Jumat (28/8/2015) kembali menghadirkan saksi untuk Ilham Arief Sirajuddin. KPK menghadirkan Albertus Erystaf PT Batu Makmur Mulia sebagai saksi atas tersangka Ilham.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, hari ini hanya ada satu saksi yang akan diperiksa dan dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus tersebut.

“Sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAS,” ujar Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (28/8/2015).

?Sebelumnya dalam perkara tersebut, Ilham Arief diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp38,1 miliar dalam perkara dugaan kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012.

Ilham Arief disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, koorporasi yang menyebabkan kerugian negara.

Akibat perbuatannya itu Ilham dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya