SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi yang dilakukan bendahara Persipati yang juga anggota DPRD Kabupaten Pati dihukum dua tahun penjara.

Semarangpos.com, SEMARANGAnggota DPRD Kabupaten Pati, Mudasir, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pati tahun anggaran 2012.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang Ari Widodo dalam sidang, Rabu (1/2/2017), menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yakni 1,5 tahun. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda senilai Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti menyalahi UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Bendahara Kesebelasan Persipati Kabupaten Pati tersebut terbukti menyelewengkan dana hibah senilai Rp316 juta. Atas kerugian tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman agar terdakwa membayar ganti rugi keuangan negara. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dilaksanakan karena terdakwa telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sejumlah itu.

Atas putusan hakim tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima. Politikus Hanura tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah. Hibah KONI Kabupaten Pati untuk Persipati Kabupaten Pati tersebut diselewengkan berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang dinilai tidak benar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya